Mafia HAKI Merajalela, Amankan ini untuk Bisnismu

Business

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kini menjadi “investasi” untuk beberapa orang yang kemudian disebut sebagai mafia HAKI.

Mereka adalah orang yang mendaftarkan sebuah merek yang terkenal dan diketahui belum mendaftarkan diri ke HAKI.

Atau mendaftarkan sebuah nama yang berpotensi digunakan oleh orang lain lalu saat orang itu membangun bisnis atas nama tersebut maka ia akan dituntut secara hukum.

Ini sama halnya dengan mafia domain, yaitu mereka yang membeli nama domain yang bagus yang berpotensi untuk digunakan oleh orang lain.

Lalu, bila ada yang ingin memilikinya dia akan jual dengan harga yang sangat tinggi.

Tidak jarang harga sebuah domain yang umumnya seharga ratusan ribu bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta di tangan mafia tersebut.

Mengapa gugatan HAKI bisa terjadi? Yap karena di Indonesia untuk HAKI berlaku prinsip first to file yaitu pihak yang pertama kali mendaftarkan nama merek dan disetujui oleh kantor merek.

Beda bila yang digunakan adalah prinsip first to use yaitu siapa yang menggunakan pertama kali nama tersebut dan dapat divalidasi dengan bukti-bukti yang kuat.

Ini berlaku di negara adidaya yaitu Amerika Serikat yang mana bila seseorang terbukti memang yang pertama kali menggunakan merek tersebut untuk bisnisnya meskipun belum terdaftar di HAKI maka ia akan berpotensi memenangkan gugatan.

Lain halnya di Indonesia, jikalau nama merekmu belum terdaftar di HAKI meskipun dapat dibuktikan kamu yang pertama kali gunakan tetap akan kalah sama yang pertama kali mendaftarkan.

Oleh karenanya penting untuk kamu ketahui bagaimana cara untuk mendaftarkan merekmu ke kantor merek.

Baca Juga: 10 Tipe Inovasi yang Perlu kamu Ketahui untuk Bisa Adaptasi

Cara Mendaftarkan Merek HAKI

Untuk mendaftarkan sebuah merek, dapat melalui situs merek.dgip.go.id, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

sumber: https://dgip.go.id/

  1. Registrasi Akun:
    • Kunjungi situs merek.dgip.go.id.
    • Lakukan registrasi akun dengan mengisi data yang diperlukan.
  2. Membuat Permohonan Baru:
    • Setelah registrasi berhasil, klik tombol untuk membuat permohonan baru.
  3. Mengisi Formulir:
    • Isi seluruh formulir yang tersedia dengan data yang benar dan lengkap.
  4. Unggah Data Pendukung:
    • Unggah data pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
  5. Generate Kode Billing:
    • Klik tombol “Generate Kode Billing” untuk mendapatkan kode pembayaran.
  6. Pembayaran:
    • Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang telah diperoleh. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum pukul 23.59 WIB pada hari yang sama.
  7. Konfirmasi Pengisian:
    • Jika semua data telah diisi dengan benar, klik tombol “Selesai” untuk mengirimkan permohonan.
  8. Permohonan Diterima:
    • Setelah semua langkah di atas selesai, permohonan Anda akan diterima oleh DJKI.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Kamu dapat mendaftarkan merek dengan mudah dan cepat melalui platform online merek.dgip.go.id.

Baca Juga: Inilah Studi Kelayangan Bisnis untuk Mengetahui Apakah Bisnismu Bagus atau Tidak

Syarat Mendaftarkan Merek

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu penuhi untuk bisa mendaftarkan merek bisnismu.

1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Jadi jangan sampai kamu terlambat untuk mendaftarkan merekmu ya. Jangan sampai terjadi gugatan atas merek yang kamu gunakan akibat kamu tidak segera mendaftarkan merek.

Telah banyak kasus gugatan atas sebuah merek yang bisa membawa denda hingga ratusan juta bahkan ada yang sampai miliaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *